Macam-Macam Hukum Di Indonesia


Macam-Macam Hukum Di Indonesia

1. Menurut Sumbernya :
  • Hukum undang-undang; yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
  • Hukum kebiasaan (adat); yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat)
  • Hukum traktat (perjanjian), yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar Negara.
  • Hukum Yurisprudensi; yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2. Menurut Bentuknya :
  • Hukum Tertulis; hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan.
  • Hukum Tidak Tertulis; hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan. Hukum tidak tertulis disebut juga sebagai suatu kebiasaan.
3. Menurut Tempat Berlakunya (ruang) :
  • Hukum Nasional; hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
  • Hukum Internasional; hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
  • Hukum Gereja; kumpulan norma-norma yang ditetapkan.
  • Hukum Asing; hukum yang berlaku dalam Negara lain.
4. Menurut Waktu Berlakunya :
  • Ius Constitutium (Hukum positif/berlaku sekarang); hukum yang berlaku sekarang bagi masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu (hukum yang berlaku dalam masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu).
  • Ius Constituendum (berlaku masa lalu); hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
  • Antar Waktu (hukum asasi/hukum alam); hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga di seluruh tempat.
5. Menurut Cara Mempertahankannya (Tugas & Fungsi) :
  • Hukum Materil (KUH Perdata, KUH Pidana, KUH Dagang).
  • Hukum Formal (Pidana Formal, Perdata Formal).
6. Menurut Sifatnya :
  • Hukum Memakasa (imperative); hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
  • Hukum Mengatur (fakultatif/pelengkap); hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
7. Menurut Isinya :
  • Hukum Privat/Perdata (hukum pribadi, hukum kekayaan, hukum waris)
  • Hukum Publik (Hukum tata Negara, hukum administrasi Negara, hukum pidana, hukum acara, hukum internasional)
8. Menurut Pribadi :
  • Hukum Satu Golongan
  • Hukum Semua Golongan
  • Hukum Antar Golongan.
9. Menurut Wujudnya :
  • Hukum Objektif; hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
  • Hukum Subjektif; Hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih. Hukum subjektif disebut juga hak.

Oke Itulah Macam_macam Hukum Di Indonesia Selamat Bekerja !!!

Title : Macam-Macam Hukum Di Indonesia
Description : Macam-Macam Hukum Di Indonesia 1. Menurut Sumbernya : Hukum undang-undang ; yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-...

0 Response to "Macam-Macam Hukum Di Indonesia"

Posting Komentar